Rabu, 07 Desember 2011

8 Anggota Kopassus Jatuh dari Helikopter, Pilot Tidak Bersalah

BioenergicenterNEWS.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) tidak menerima kasasi oditur militer (sejenis jaksa penuntut umum) terkait jatuhnya 8 anggota pasukan Kopassus di laut lepas Pantai Pusong, Lhokseumawe, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Sabtu, (4/10/2003) silam. Alhasil, kapten helikopter Kapt Cze (Purn) Tubagus Budi Setiadarma dinyatakan tidak bersalah dan bebas dari segala hukuman.

Hal ini terungkap dalam berkas putusan kasasi yang di lansir di situs resmi MA. "Tidak dapat diterima permohonan kasasi oditur militer," kata Ketua Majelis Hakim, Suwardi dalam putusan yang di dapat detikcom, Kamis, (8/9/2011).

Dengan tidak diterimanya kasasi ini, maka putusan yang dikenakan terhadap Kapt Cze (Purn) Tubagus Budi Setiadarma adalah putusan pengadilan tingkat pertama. Yaitu memutus bebas karena tindakan pilot tidak terbukti mengakibatkan matinya 8 orang anggota Kopassus tersebut. MA menilai oditur militer tidak bisa menunjukkan kesalahan pengadilan militer tingkat pertama.

"Oditur militer tidak dapat mengajukan alasan yang dapat dijadikan dasar pertimbangan mengenai letak sifat tidak murni dari putusan bebas tersebut," terang putusan yang diputus pada 13 April 2010 lalu ini.

Seperti diketahui, kedelapan prajurit yang gugur dalam latihan kecelakaan itu adalah Setu Slamat Budiono, Serda Maksum, Praka Nainggolan, Pjraka Aprianto, Praka Khaerul Anan, Pratu Sigit, Pratu Sugiono dan Prati M. Dodi. Mereka meninggal dalam peristiwa naas itu saat latihan persiapan terakhir dalam bentuk "stabo" (turun dari helikopter dengan tali) dari sebuah lokasi menuju lapangan Hiraq untuk menyambut HUT ke-58 TNI.

Saat itu, helikopter berada di ketinggian 1000 kaki. Tiba- tiba heli bergoyang terkena angin sehingga pilot melakukan tindakan antisipasi. Oleh karena goyangan ini, konsentrasi pilot ke lapangan terpecah karena bandulan stabo bergoyang keras.

Sehingga terdakwa menaikkan pesawat, bukannya menurunkan pesawat sambil mengikuti ayunan Tim Stabo. Tindakan ini tidak dapat terkendali lagi dan sepertinya akan jatuh ke laut bersama tim Stabo

"Terdakwa berteriak memerintahkan Saksi IV dan saksi VIII memutuskan tali stabo. Akan tetapi keduanya menolak karena apabila diputus akan berakibat fatal pada Tim Stabo. Namun karena terdakwa sudah panik, terdakwa kembali berteriak 4 kali yaitu 'sebentar lagi pesawat akan jatuh dan semua tidak selamat'," tulis oditur militer dalam berkas perkara.

"Atas perintah ini, saksi terpaksa memotong tali hingga Tim Stabo jatuh ke laut. Setelah pemutusan tali, heli stabil kembali," beber oditur militer.


(asp/lrn)
 

Related Posts

8 Anggota Kopassus Jatuh dari Helikopter, Pilot Tidak Bersalah
4/ 5
Oleh