Selasa, 06 Desember 2011

Bisnis 'Sekarat', Content Provider PHK Karyawan


BioenergicenterNEWS - Jakarta, Berbagai asosiasi content provider (CP) mengaku sekarat akibat aturan unreg massal sebagai imbas menyeruaknya kasus pencurian pulsa. Banyak yang sudah melakukan pemecatan karyawan.

Tiga perwakilan asosiasi CP hadir dalam rapat kasus pencurian pulsa dengan Panja Komisi I DPR. Secara umum mereka mengeluhkan bisnisnya yang anjlok drastis, padahal tidak semua CP berlaku kotor.

Menurut Asosiasi Kreatif Digital Indonesia (AKDI) misalnya, mereka mengatakan bahwa kondisi sebagian CP sudah berdarah-darah. Beberapa di antaranya bahkan tidak bisa membayar royalti kepada artis pengisi konten.

Hal ini diperparah dengan sikap operator yang menahan revenue sharing yang sejatinya menjadi hak CP. Tak pelak, tak sedikit pemilik CP yang menjalankan aksi PHK hingga berniat menjual usaha.

"Tidak ada kepastian masa depan bisnis ini setelah keluarnya surat edaran BRTI. CP juga banyak diekspos dari sisi negatifnya saja, padahal banyak hal positifnya," tukas perwakilan AKDI.

Keluhan yang hampir sama juga diutarakan perwakilan Indonesian Mobile and Online Content Association (IMOCA) dan Indonesian Mobile Multimedia Association (IMMA). Tak ketinggalan ASIRI yang mewakili perusahaan rekaman.

"Pelanggan ring backtone yang dulunya sekitar 25 juta menjadi kini hanya 3 juta pengguna," imbuh Gumilang Ramadhan, wakil ketua ASIRI.

Related Posts

Bisnis 'Sekarat', Content Provider PHK Karyawan
4/ 5
Oleh