Jumat, 02 Desember 2011

Terancam Dihukum Pancung, Satinah Diminta Bayar Diyat Rp 8,3 M

Bioenergicenternews.com - Surabaya, Satinah TKI asal Mruten Wetan, Jawa Tengah, bisa bebas dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi, asalkan membayar diyat atau denda sebesar 3 juta riyal atau sekitar Rp 8,3 miliar. Untuk sementara ini, Satinah masih dapat menghirup udara segar hingga akhir Desember 2012.

Ketua Satgas TKI, Maftuh Basuni menerangkan, Satinah melakukan pembunuhan terhadap majikannya sekitar 4 tahun lalu. Kemudian, atas inisiatif gubernur di sana, Maftuh dapat dipertemukan dengan keluarga korban, Halid anak tertua dari majikan Satinah.

"Pertemuan pertama, keluarganya menolak memberikan maaf dan meminta segera mungkin dilakukan eksekusi," kata Maftuh Basuni, di Surabaya, Sabtu (26/11/2011).

Pada Oktober lalu, Satgas TKI kembali melakukan pertemuan yang kedua kalinya dengan keluarga korban. Dari pertemuan itu, ahli waris korban sudah berubah pikiran dan keluarganya mau membukakan pintu maaf bagi Satinah, asalkan membayar diyat atau denda sebesar 10 juta riyal atau sekitar Rp 25 miliar.

"Saya katakan, (diyat 10 juta riyal) sejumlah itu, saya tidak mempunyai wewenang untuk memberikan jawaban. Tapi saya memberanikan diri untuk menawarnya 3 juta Riyal dengan cara dicicil selama 3 tahun," tuturnya.

Upaya yang dilakukan Satgas TKI dengan cara membayar denda dicicil selama 3 tahun, mendapatkan tolakan dari ahli waris majikan Satinah. Namun, satgas terus berupaya melakukan negoisasi dengan keluarga korban, agar mau memberikan maaf bagi Satinah. Hasilnya, untuk sementara ini, Satinah masih dapat menghirup udara selama setahun lagi.

"Kemudian kita dapat bargaining lagi. Akhirnya keputusannya hingga satu tahun 2 bulan atau 14 Desember 2012," jelasnya.

Related Posts

Terancam Dihukum Pancung, Satinah Diminta Bayar Diyat Rp 8,3 M
4/ 5
Oleh