Selasa, 05 Januari 2016

Inilah Profil 10 Terpidana yang Akan Ditembak Mati

Menjelang pelaksanaan eksekusi mati, Sekretaris Jenderal PBB, Ban Ki-moon kembali meminta Presiden Joko Widodo membatalkan eksekusi terhadap 10 terpidana mati.

Juru bicara Sekjen mengatakan Ban telah mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mempertimbangkan pengumuman moratorium hukuman mati di Indonesia dan tujuan akhir menghapuskan hukuman tersebut.

"Di bawah hukum internasional, jika hukuman mati digunakan untuk semua tindak kejahatan, seharusnya hanya digunakan untuk tindak kejahatan yang tergolong paling serius, yakni mereka yang terlibat tindak pembunuhan berencana dan hanya dengan tindak perlindungan yang sesuai," ujar jubir Ban dalam sebuah keterangan tertulis.

Sementara, tindak kejahatan penyalahgunaan narkoba, Jubir Ban menjelaskan, tidak termasuk ke dalam kategori tindak kejahatan serius. Pemerintah Indonesia justru berpendapat narkoba adalah tindak kejahatan yang serius. Banyak orang yang menderita dan meregang nyawa tanpa pandang bulu karena mengonsumsi narkoba.

Data yang pernah disampaikan oleh Presiden Jokowi ada 50 generasi muda setiap harinya yang meninggal akibat narkoba. Eksekusi mati pun tinggal menunggu waktu.

Inilah sepuluh terpidana mati yang akan segera menjalani hukumannya, yang diperkirakan akan dieksekusi pada Selasa (28/4/2015) mendatang. Berikut Profil 10 Terpidana yang Akan Ditembak Mati yang dikutip dari harianterbit,com

1. Andrew Chan ( WN Australia)


Andrew Chan ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Badung, Bali, tahun 2005. Warga negara Australia itu ditangkap bersama 8 orang lainnya yang ketika itu berusia 18-28 tahun. 9 bandar narkoba itu langsung beken dijuliki Bali Nine. Mereka dibekuk ketika hendak menyelundupkan 8,3 kg heroin ke Bali.

Bali Nine terdiri dari Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens. Andrew dan Myuran divonis mati tahun 2006. Sementara itu, tujuh lainnya memperoleh hukuman bervariasi antara 20 tahun hingga seumur hidup.

2. Myuran Sukumaran ( WN Australia)

Image result for Myuran Sukumaran

Myuran Sukumaran, adalah satu kelompok dengan Andre Chan. Ditangkap bersama kelompok Bali Nine di Bandara Ngurah Rai, Badung, Bali pada 2005. Divonis mati tahun 2006.

3. Raheem Agbaje Salami (WN Nigeria).

Image result for Raheem Agbaje Salami

Ketiga adalah Raheem Agbaje Salami. Raheem ditangkap di Bandara Juanda pada 1999 karena kedapatan membawa 5,2 kilogram heroin. Pengadilan menjatuhkan vonis hukuman mati.

Raheem mengajukan grasi pada 11 September 2008. Setelah menunggu 7 tahun, jawaban grasi tersebut baru turun. Isinya ditolak. Beberapa waktu lalu Raheem menggugat penolakan grasi tersebut. Namun, Pengadilan Tata Usaha Negara menolak gugatan tersebut.

4. Zainal Abidin (WN Indonesia)

Zainal Abidin adalah satu-satunya terpidana mati asal Indonesia yang akan dieksekusi tahap dua ini. Ia ditangkap di rumahnya di Palembang pada 21 Desember 2000 akibat kasus kepemilikan ganja seberat 58,7 kilogram. Humas Kejagung Tony Spontana mengatakan, Kejagung telah mendapatkan sinyal penolakan pengajuan PK yang saat ini masih diajukan Zainal. Kemungkinan putusan PK akan keluar Senin (27/4) besok.

Selain karena tidak terdapat bukti baru (novum), penolakan ini disebabkan permohonan grasi yang diajukan Zainal telah ditolak Presiden. Keputusan penolakan grasi itu keluar pada 2 Januari 2015 melalui Keppres Nomor 2/G Tahun 2015.

5. Serge Areski Atlaoui (WN Perancis).


Serge terlibat dalam operasi pabrik ekstasi dan sabu di Cikande, Tangerang, dengan barang bukti yang disita berupa 138,6 kilogram sabu, 290 kilogram ketamin, dan 316 drum prekusor pada 11 November 2005. Dihukum mati tahun 2007. Pengajuan grasi Serge ditolak oleh Presiden tahun 2014.

Ia dua kali mengajukan PK, tahun 2007 dan 2015, namun ditolak. Ada 12 orang terdakwa dalam kasus yang melibatkan Serge, sembilan di antaranya telah divonis mati di tingkat Mahkamah Agung.

6. Rodrigo Gularte (WN Brasil)



Rodrigo Gularte ditangkap pada 31 Juli 2004 di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Rodrigo kedapatan menyelundupkan 19 kilogram heroin di dalam papan seluncur saat ditangkap. Ia divonis bersalah oleh PN Tangerang pada 7 Februari 2005 dan grasinya ditolak pada 5 Januari 2015. Kasus Rodrigo cukup mendapat perhatian serius dari para pegiat hak asasi manusia. Pasalnya, Rodrigo disebut memiliki gangguan kejiwaan sehingga dianggap tidak layak menerima eksekusi mati.

7. Silvester Obiekwe Nwolise alias Mustofa (WN Nigeria)



Ditangkap tahun 2003 oleh Direktorat Narkoba Mabes Polri karena menyelundupkan heroin sebanyak 1,2 kilogram ke Indonesia dan selanjutnya divonis hukuman mati oleh PN Tangerang. Permohonan grasinya ditolak tahun 2015.

Silvester dua kali diciduk oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) karena mengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara di Nusakambangan, yakni tanggal 27 November 2012, saat menghuni Lapas Batu, dan tanggal 29 Januari 2015 saat menghuni Lapas Pasir Putih.

8. Martin Anderson alias Belo ( WN Ghana)

Ditangkap pada 2003 di rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta, atas kepemilikan 50 gram heroin. Ia dijatuhi hukuman mati tahun 2004. Awal Maret 2015, Martin mengajukan PK setelah grasinya ditolak presiden.

Pengajuan peninjauan kembali dianggap tak relevan oleh hakim. Sebab, Martin telah mengajukan grasi yang berarti terpidana telah mengakui kesalahannya. Hakim juga menilai permohonan yang diajukan Martin hanya sebagai upaya mengulur waktu. Maka PK yang diajukan Martin ditolak.

9. Okwudili Oyatanze (WN Nigeria)

Pria kelahiran tahun 1970 ini terlibat kasus penyelundupan 1,1 kilogram heroin. Ia tertangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada 28 Januari 2001. PN Tangerang menjatuhkan hukuman mati pada 13 Agustus 2001. Keputusan itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Banten pada 25 Oktober 2011, dan putusan Kasasi MA pada 28 Agustus 2002. Okwudili sempat mengajukan permohonan grasi kepada Presiden, tetapi permohonan itu ditolak tahun 2015.

10. Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina)

Mary Jane ditangkap di Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010, lantaran menyelundupkan 2,6 kilogram heroin. Tahun 2010 PN Sleman menjatuhkan hukuman mati, diperkuat putusan banding Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada 23 Desember 2010 dan putusan kasasi Mahkamah Agung pada 31 Mei 2011.

Permohonan grasi yang diajukan Mary Jane telah ditolak oleh Presiden tahun 2014. Beberapa waktu lalu, Mahkamah Agung (MA) juga menolak pengajuan PK yang diajukan oleh Mary Jane.

Related Posts

Inilah Profil 10 Terpidana yang Akan Ditembak Mati
4/ 5
Oleh