Senin, 31 Januari 2011

Ariel Divonis 3 Setengah Tahun dan Denda 250 juta

indosiar.com, Bandung - Nazril Irham atau Ariel peterpan, hari ini dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 250 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung. Meski lebih rendah dari tuntutan jaksa, pihak Ariel langsung mengajukan banding. Sedangkan kekasih Ariel, Luna Maya, yang juga tersangka dalam kasus video porno ini, tak kuasa menahan kesedihan hingga jatuh pingsan.

Pengadilan Negeri kelas satu kota Bandung menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada vokalis group band piterpan Nazril irham atau yang biasa disapa Ariel.

Majelis hakim yang dipimpin Singgih Budi Prakoso menyatakan, terdakwa terbuti bersalah karena memberikan kesempatan penyebaran video porno dan menyediakan porno grafi.

Vonis majelis hakim langsung disambut tangis kekasih terdakwa Luna Maya yang hadir ke jalannya persidangan. Bersama rekan sesama artis, yakni Titik Puspa, Kamelia Malik, serta Mally Guslow. Bahkan Luna Maya sempat pingsan hingga harus dibopong sesama rekan rekannya sesama artis.

Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Ariel 5 tahun penjara. Selain itu Ariel juga dikenakan denda Rp 250 juta subsider 30 bulan kurungan penjara. 

Meski vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, kuasa hukumnya tetap mengajukan banding, karena merasa yakin kliennya tidak bersalah.

Sementara jaksa penuntut umum menyatakan pikir pikir untuk mengajukan banding. Ariel di jerat pasal 29 undang undang no 44 tahun tahun 2008 tentang pornografi, pasal 27 undang undang no 11 tahun 2008 tentang ITE, pasal 282 Jo 56 KUHP tentang menyiarkan perbuatan cabul.

Ariel mendapatkan pengawalan ketat untuk bisa meninggalkan ruang sidang. Menyusul kepungan ribuan masa di luar Pengadilan Negeri Bandung. Bahkan Ariel harus dibawa meninggalkan gedung pengadilan menggunakan kendaraan lapis baja menuju rutan kebon Waru Bandung.(Cecep Hendar/Her)

Sumber : www.indosiar.com

Related Posts

Ariel Divonis 3 Setengah Tahun dan Denda 250 juta
4/ 5
Oleh