BioenergicenterNEWS.com, JAKARTA - Belum lagi harga bahan bakar minyak (BBM) direalisasikan, Kementerian Kesehatan sudah menaikkan harga obat generik sejak 23 Februari 2012. Salah satu alasan kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) obat generik adalah pembatasan subsidi.
Kenaikan harga obat generik ini, merupakan rekomendasi tim evaluasi obat yang terdiri dari LSM, organisasi profesi, Kemenkes, BPOM, pakar ekonomi, pakar farmasi, pakar kesehatan. Mereka mempertimbangkan 498 obat yang dirinci harganya.
"Memang ada kenaikan pada 170 obat atau 34 persen dari obat yang dirinci harganya. Sementara harga 327 jenis obat justru turun harga," ungkap Menkes Endang Rayahu Sedyaningsih dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/3/2012).
Dari 170 jenis obat yang HET naik, 28 item merupakan sediaan injeksi dengan rata-rata kenaikan per item sebesar Rp 343, sebanyak 123 jenis tablet dan kapsul naik Rp 31 dan sebanyak 8 item sirup naik rata-rata Rp 221. "Dengan demikian kenaikan antara 6-9 persen," ungkap Menkes.
Ditekankan Menkes kenaikan harga obat ini berbeda dengan kenaikan kebutuhan harga pokok lain di pasar karena harga dan pengaturannya dilakukan pemerintah, sementara bagi penduduk yang dijamin jamkesmas atau jamkesda kenaikan ini tidak berefek karena sudah ditanggung.
Sumber
Anda ingin Sehat, Lancar rezeki, Meningkatkan Karier, Dimudahkan dalam segala usaha, Lancar Jodoh, Meningkatkan percaya diri & Lebih Dekat dengan Tuhan? Klik DISINI
INFORMASI DAN KONSULTASI
Email : Bioenerginews@gmail.com
Hotline : (0274) 412445, 0817274077 (Ibu Eny) dan 08522 810 8888 (Bp Agus)
FB : Sehat Sukses Sejahtera
Twitter : @infosehatsukses
Web : www.Bioenergicenter.com
Harga Obat Generik Naik
4/
5
Oleh
rasarab
