Jumat, 28 September 2012

Komnas HAM Dukung Pengendalian Dampak Rokok

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mendukung pengendalian dampak rokok bagi kesehatan. Asap rokok yang berbahaya bagi kesehatan dinilai bertentangan dengan hak asasi, terutama hak atas hidup dan lingkungan sehat.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyusun Naskah Akademis tentang Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control/FCTC). Naskah akademis tersebut diserahkan Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim kepada Staf Khusus Politik Kebijakan Kesehatan Kementerian Kesehatan Bambang Sulistomo, Jumat (28/9), di Jakarta.

Ifdhal mengatakan, naskah diharapkan ditindaklanjuti sebagai usulan guna mendorong aksesi FCTC dalam rangka melindungi hak asasi warga dari bahaya merokok dan asap rokok orang lain. ”Komnas HAM memberi perhatian pada hak-hak kategori hak ekonomi, sosial, dan budaya. Salah satu dari hak itu adalah hak atas kesehatan dan hak atas lingkungan sehat dan bersih, yang terkait erat dengan FCTC yang dirumuskan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO),” ujarnya.

”Sebagaimana terungkap dalam banyak penelitian, kematian terkait dengan rokok bisa sangat tinggi. Perlindungan negara atas hak atas hidup tidak lagi didefinisikan sebagai pembunuhan seketika oleh aparat hukum atau penangkapan sewenang-wenang saat perang, tetapi juga kondisi yang dibangun satu negara untuk menjamin masyarakat terhindar dari kematian karena sesuatu yang bisa dicegah, seperti mengendalikan asap rokok,” kata Ifdhal.

Hak hidup sehat

Kesehatan dan hidup yang sehat merupakan hak asasi manusia, sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal 28H UUD 1945 menjamin setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik.

Bambang Sulistomo mengatakan, pihaknya senang Komnas HAM mendorong adopsi FCTC yang merupakan kerangka kerja yang mengikat secara hukum dalam pengendalian tembakau. ”Menteri Kesehatan sudah mengirim surat kepada Kementerian Luar Negeri untuk mendorong aksesi FCTC. Selain itu, Indonesia sudah membuat tim kerja aksesi FCTC pada tahun 2012,” ujarnya.

Dia menambahkan, selama ini, pengendalian rokok dianggap menindas hak petani. Padahal, mengendalikan rokok justru dalam rangka menegakkan HAM dalam cakupan lebih luas.

Subagyo Partodiharjo, anggota Komisi IX DPR sekaligus Ketua Kaukus Kesehatan, mengemukakan, merokok itu hak, tetapi hidup sehat itu hak asasi. ”Kedudukan hak asasi lebih tinggi,” katanya. (INE)[Kompas.com]

Related Posts

Komnas HAM Dukung Pengendalian Dampak Rokok
4/ 5
Oleh